Puluhan pria ditetapkan tersangka kasus pesta sesama jenis di Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)
Surabaya: Kasus pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025, terungkap. Hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya mengungkap, kegiatan itu merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang telah beroperasi sejak tahun lalu dengan sistem komunikasi digital lintas kota.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto, menjelaskan bahwa penyelenggara utama, berinisial RK, sebelumnya telah membuat beberapa grup WhatsApp bertema serupa di Surabaya dan Malang sejak 2024. “RK adalah admin grup X Male Surabaya 1 dan 2, serta X Male Malang, yang beranggotakan puluhan pria. Dari grup itulah rekrutmen peserta dilakukan,” kata Edy, Rabu, 22 Oktober 2025.
Puluhan pria ditetapkan tersangka kasus pesta sesama jenis di Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)
Edy menyebut polisi menemukan bahwa RK tidak bekerja sendiri. Ia menunjuk tujuh orang admin yang bertugas menjaring peserta, sementara pendanaan disokong oleh MR, yang disebut sebagai host sekaligus penyandang dana utama dengan total biaya mencapai Rp2,2 juta.
“Informasi pesta disebarkan secara terbatas melalui grup WhatsApp bertajuk Siwakan Party 18 Oktober. Peserta yang tertarik langsung dikonfirmasi oleh admin,” jelas Edy.
Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MR, RK, tujuh admin, dan 25 peserta. Polisi memastikan akan mendalami apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan kelompok serupa di kota lain.
“Modusnya adalah mengorganisasi kegiatan seksual tertutup berbasis digital. Kami terus mendalami pola dan jejaringnya,” tegas Edy.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara bagi pendana dan penyelenggara.