Puluhan pria ditetapkan tersangka kasus pesta sesama jenis di Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 22 October 2025 18:57
Surabaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di salah satu hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka mengaku sudah delapan kali mengadakan kegiatan serupa di beberapa hotel di Surabaya.
“Sebanyak 34 orang yang diamankan dari pesta gay di salah satu hotel Jalan Ngagel telah kami tetapkan sebagai tersangka dan semuanya sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dia mengatakan seluruh tersangka kini telah resmi ditahan setelah diperiksa secara intensif. Menurut Edy, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. “Dari hasil pendataan, mereka terdiri dari 22 pekerja swasta, 6 wiraswasta, 3 tidak bekerja, 2 mahasiswa, 1 ASN, 1 guru, dan 1 petani,” jelas Edy.
Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan struktur organisasi dalam komunitas tersebut yang terbagi menjadi empat kluster, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Dari total tersangka, 25 orang berperan sebagai peserta pesta seks.
“Mereka sudah melakukan delapan kali kegiatan. Tujuh kali di hotel yang sama, dan satu kali di hotel di kawasan pusat kota Surabaya,” ujar Edy.
Baca Juga :
