Konferensi pers Polres Jaktim penanganan kasus suami bakar istri. Foto: Antara.
Anggi Tondi Martaon • 23 October 2025 11:01
Jakarta: Seorang suami, JPT, alias Ance, 26, terduga pembakar istri, CAM, 24, di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, dijera dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaktim, AKP Sri Yatmini, dikutip dari Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sri mengatakan, hukuman pelaku berpotensi bertambah sepertiga dari hukuman pokok. Sebab, pelaku merupakan residivis.
Selain itu, tersangka dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan. Yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
Sri menyampaikan pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai," ucap Sri.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap petugas di Bekasi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Sedangkan peristiwa dugaan pembakaran terhadap istrinya, terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Otista.
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/3839/X/2025/Jakarta Timur.
Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan memburu pelaku karena melarikan diri.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat menggunakan minuman keras sebelum kejadian. Namun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba," jelas Sri.
Selain itu, Sri menyebut, dari hasil penyelidikan, Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.
"Kami juga menyita pakaian korban yang terbakar dan botol bensin yang digunakan pelaku. Semua sudah kami jadikan barang bukti," ujar Sri.
Tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perusakan gerobak bubur ayam. Kejadian tersebut berlangsung pada 2024.
"Pria JPT ini, sudah DPO sejak 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur," kata Sri.
Saat itu, JPT memesan bubur kepada Udin seharga Rp5.000 di Jatinegara pada 24 April 2024. Namun, dia enggan membayar usai ditagih.
Korban pun berkata, dia akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta. Kalimat tersebut membuat terduga pelaku marah dan berujung pada penghancuran gerobak milik Udin dengan senjata tajam berupa celurit.