Kejagung Jemput Paksa Hakim Djuyamto Terkait Kasus CPO

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Jemput Paksa Hakim Djuyamto Terkait Kasus CPO

Rona Marina Nisaasari • 13 April 2025 19:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ketua Majelis Hakim Djuyamto terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit. Djuyamto dijemput paksa karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan sudah ada dua saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Keduanya merupakan tim dari Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terkait dengan korporasi.

"Nah, satu orang lagi, sedang kita lakukan upaya penjemputan," ujar Harli, dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.

Dia mengatakan berdasarkan informasi, Djuyamto sudah datang ke Kejagung pada Minggu dini hari, namun tidak terinformasikan ke penyidik.

"Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah, kita tidak tahu apa yang bersangkutan kembali dan sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi penyidik sedang melakukan penjemputan," ujar dia.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryatna) sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG (Wahyu Gunawan), WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025. 
 

Baca Juga: 

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng


Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna. 

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)