Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra
KPK: Pemanggilan La Nyalla Mattalitti Tergantung Penyidik
Candra Yuri Nuralam • 15 April 2025 09:26
Jakarta: Rumah anggota DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari bukti kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada Senin, 14 April 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pemanggilan La Nyalla kepada penyidik.
“Pemanggilan saksi tentunya menjadi kewenangan penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
La Nyalla belum pernah dipanggil KPK dalam kasus ini. Menurut Tessa, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ucap Tessa.
Baca Juga:
La Nyalla Pertanyakan Dasar Hukum Penggeledahan Rumahnya oleh KPK |
Tessa belum bisa memastikan pemanggilan La Nyalla. Publik diharapkan bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus ini.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.