Wamenkes Dante, dok Aulia/Medcom
Putri Purnama Sari • 10 April 2025 15:12
Jakarta: ?Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa secara berkala.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. ?
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa secara rutin ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan kesehatan mental pada peserta PPDS, terutama karena mereka sering berinteraksi dengan obat-obatan anestesi yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis. ?
“Kami akan melakukan pemeriksaan mental kepada para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi. Tapi, kalau dilihat keseluruhan ini adalah peristiwa murni kriminal, tidak berkaitan dengan program pendidikan,” kata Dante, Kamis, 10 April 2025.
Baca juga: Deretan Sanksi Kemenkes Imbas Kasus Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS |