Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS, Dokter PPDS Wajib Tes Kesehatan Jiwa Secara Berkala

Wamenkes Dante, dok Aulia/Medcom

Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS, Dokter PPDS Wajib Tes Kesehatan Jiwa Secara Berkala

Putri Purnama Sari • 10 April 2025 15:12

Jakarta: ?Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa secara berkala. 

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. ?

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa secara rutin ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan kesehatan mental pada peserta PPDS, terutama karena mereka sering berinteraksi dengan obat-obatan anestesi yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis. ?

“Kami akan melakukan pemeriksaan mental kepada para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi. Tapi, kalau dilihat keseluruhan ini adalah peristiwa murni kriminal, tidak berkaitan dengan program pendidikan,” kata Dante, Kamis, 10 April 2025.
 

Baca juga: Deretan Sanksi Kemenkes Imbas Kasus Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS

Tes kesehatan jiwa yang akan dijalani para peserta PPDS adalah Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) atau pemeriksaan psikologi yang digunakan untuk mengevaluasi kepribadian dan kondisi psikologis seseorang.

“Nanti akan ada cek namanya MMPI, ini pemeriksaan untuk kesehatan jiwa terlebih lagi untuk peserta didik yang menggunakan obat-obat bius seperti anestesi. Tentu kami akan bekerja sama dengan kolegium pendidikan anestesi,” lanjutnya.

Tes tersebut bertujuan untuk mengetahui kepribadian individu hingga mendeteksi gangguan mental peserta PPDS sebelum nantinya melanjutkan pendidikan hingga mendapat izin praktik.

Penerapan pemeriksaan kesehatan jiwa ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu, yang menekankan pentingnya kesehatan mental bagi individu dalam profesi tertentu, termasuk tenaga medis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)