Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Tri Subarkah • 12 April 2025 13:29
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan kembali ke MK dinilai sebagai langkah yang konstitusional.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, PSU di sejumlah wilayah digelar atas dasar putusan MK sebelumnya terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada November lalu. Selama pelaksanaan PSU, Puadi mengatakan jajaran pengawas di lapangan telah bekerja dengan ketat untuk memastikan berjalan sesuai dengan norma hukum dan asas pemilu yang jujur dan adil.
"Gugatan (hasil PSU) ke MK merupakan hak konstitusional peserta pilkada sebagai bagian dari upaya menyelesaikan sengketa hasil secara legal dan terukur. Sehingga, diajukannya kembali gugatan setelah PSU bukan sesuatu yang melanggar, melainkan bagian dari mekanisme sistem demokrasi," terang Puadi kepada Media Indonesia, Sabtu, 12 April 2025.
Menurut Puadi, masih diajukannya gugatan lanjutan ke MK menunjukkan adanya persepsi dari peserta Pilkada 2024 atau pihak tertentu bahwa hasil PSU belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa yang ada, baik dari sisi teknis pelaksanaan, daftar pemilih, atau hasil akhir perolehan suara.
Baca juga:
Ketua Komisi II Harap Hasil Pilkada Ulang Tak Digugat ke MK |