Transaksi Lahan Terkait Korupsi Kawasan Jalan Tol Trans Sumatra Terus Diusut

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Transaksi Lahan Terkait Korupsi Kawasan Jalan Tol Trans Sumatra Terus Diusut

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 18:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta Andi Heriansyah (AH) dan pensiunan Achmad Yahya (AY), hari ini, 13 September 2025. Keduanya dimintai keterangan soal dugaan rasuah dalam pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

“Saksi AH dan AY, penyidik mendalami terkait proses penjualan tanah ke tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.
 


Budi masih merahasiakan rincian lokasi lahan yang dijual terkait perkara ini. Eks pegawai PT Wijaya Karya (WK) Neneng Rahmawati (NR) juga diminta menjelaskan soal pembelian lahan.

“Saksi NR didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP (Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo) masih di PT WK,” ujar Budi.

Budi enggan memerinci jawaban lengkap para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi itu baru dibuka saat persidangan digelar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah putih KPK,” ucap Budi.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Keduanya sudah ditahan penyidik.

Sejatinya, ada dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, kasus Iskandar harus dihentikan karena sudah meninggal.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Bintang mengenalkan Iskandar yang memiliki lahan di Bakauheni kepada direksi Hutama Karya. Setelah dikenalkan, Bintang meminta Iskandar meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.

Rizal merupakan orang yang diminta Bintang memproses pembelian lahan Iskandar. Tanah itu diklaim akan menguntungkan karena mengandung batu andesit.

Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap dari 2018 sampai 2020.

KPK menemukan banyak dokumen janggal dalam pembelian aset itu. Sebagian berkas bahkan dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. Asep menyebut kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)