KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri

KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 13:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 27 Februari 2025. Dia dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang saya terima sebagai tersangka. Sehingga tentu saja dalam prinsip-prinsip pro justisia didampingi penasihat hukum saya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

Hasto menegaskan akan mengikuti semua proses hukum dalam kasus ini. Dia belum mengetahui informasi yang mau dicecarkan penyidik KPK.

“Ini juga menunjukkan bagaimana sebagai warga negara saya selalu menjunjung tinggi hukum,” ucap Hasto.

Hasto memberikan pesan untuk para simpatisan PDIP. Dia menegaskan dalam kondisi baik dan tetap memegang teguh keadilan akan menang dalam kasus ini.

“Saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani, ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ujar Hasto.
 

Baca Juga: 

Hasto Ungkap Kondisinya Baik Usai Ditahan KPK


Hasto mengeklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Namun, dia tetap terima ditahan KPK sebagai bagian proses hukum yang berjalan.

“Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya. Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)