Ilustrasi. Medcom
M Rodhi Aulia • 1 March 2025 11:16
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan Putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mengungkap adanya pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah. Berikut adalah daftar penyebab utama PSU di wilayah tersebut:
MK menemukan adanya pembagian uang kepada 110 pemilih dengan masing-masing menerima Rp100.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih yang kemudian tetap menggunakan hak suaranya di TPS. Bahkan, Rizaldi, Koordinator Desa yang juga saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Sukirman–Bong Ming Ming, juga menerima uang tersebut. Rizaldi sebelumnya merupakan Koordinator Desa dari Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa praktik politik uang ini menciderai kemurnian hasil perolehan suara. "Mahkamah berkesimpulan hal tersebut telah menciderai kemurnian hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024," ujar Guntur dalam putusan tersebut.
Baca juga: Daftar Penyebab PSU di Boven Digoel
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dinilai tidak menyelesaikan kasus politik uang yang terjadi dalam pemilihan. Meskipun terdapat bukti kuat terkait pembagian uang kepada pemilih, lembaga pengawas pemilu tersebut tidak mengambil tindakan tegas, sehingga pelanggaran ini berlanjut hingga hari pemungutan suara.
MK mencatat bahwa politik uang terjadi di empat TPS di Desa Sinar Manik, yaitu:
TPS 1: 23 pemilih menerima uang
TPS 2: 27 pemilih menerima uang
TPS 3: 30 pemilih menerima uang
TPS 4: 30 pemilih menerima uang
Keempat TPS ini kemudian menjadi lokasi yang wajib melaksanakan PSU sebagaimana diperintahkan oleh MK.
Berdasarkan temuan tersebut, MK memutuskan untuk membatalkan hasil perolehan suara di empat TPS tersebut. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan PSU dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
Dengan keputusan ini, hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK untuk kemudian ditetapkan sebagai hasil akhir pemilihan kepala daerah Bangka Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.