Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 24 November 2025 17:20
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes dengan melampirkan data dukung. Data itu meliputi peraturan bupati (perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan.
Hal itu disampaikan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan, saat sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa. Selain melaporkan progres, kepala daerah diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
“Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD,” ujar Lusje dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.
Menurut dia, penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa. Batas desa penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Memastkan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” papar dia.
Baca Juga:
Kemendagri Tegaskan Pentingnya Komitmen Kuat Selesaikan Batas Desa |