Ditjen Bina Pemdes Minta Daerah Laporkan Progres Penyelesaian Batas Desa

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan. Dok. Istimewa

Ditjen Bina Pemdes Minta Daerah Laporkan Progres Penyelesaian Batas Desa

Achmad Zulfikar Fazli • 24 November 2025 17:20

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes dengan melampirkan data dukung. Data itu meliputi peraturan bupati (perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan. 

Hal itu disampaikan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan, saat sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa. Selain melaporkan progres, kepala daerah diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.

“Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD,” ujar Lusje dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.

Menurut dia, penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa. Batas desa penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif. 

“Memastkan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” papar dia.
 

Baca Juga: 

Kemendagri Tegaskan Pentingnya Komitmen Kuat Selesaikan Batas Desa


Dia menjelaskan Ditjen Bina Pemdes telah melakukan langkah konkret dalam percepatan penyelesaian batas desa. Langkah itu berupa pembinaan kepada pemerintah daerah (pemda) peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, dan sinergi tim PPBDes tingkat pusat. 

Terkait ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. 

Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan, output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari jumlah desa yang saat ini sebanyak 75.266 desa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)