Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta. Dok. Kemendagri
Achmad Zulfikar Fazli • 22 November 2025 20:01
Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa. Diperlukan sinergi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemerintah desa.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta.
"Dengan komiten yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan Batas Desa, menuju Indonesia Emas," kata Murtono, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Dia menjelaskan penegasan Batas Desa merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan batas desa merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Oleh karenanya penegasan batas desa disahkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota," ujar dia.
Baca Juga:
Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa |