Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 08:08
Jakarta: Sebanyak 53 orang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut menikmati uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang mau bekerja di Indonesia. Total, Rp8 miliar sudah dipakai, dan mereka urunan untuk mengembalikan dana itu.
“Mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.
Budi mengatakan, mereka semua tidak ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka mulai dari office boy (OB) sampai staf di Ditjen Binapenta Kemnaker.
“(Uang digunakan) untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar nonbudgeter,” ucap Budi.
Baca juga: KPK Umumkan Identitas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker |