Pegawai Kemnaker Patungan Kembalikan Uang Pemerasan TKA, Terkumpul Rp5 Miliar

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pegawai Kemnaker Patungan Kembalikan Uang Pemerasan TKA, Terkumpul Rp5 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 08:08

Jakarta: Sebanyak 53 orang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut menikmati uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang mau bekerja di Indonesia. Total, Rp8 miliar sudah dipakai, dan mereka urunan untuk mengembalikan dana itu.

“Mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.

Budi mengatakan, mereka semua tidak ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka mulai dari office boy (OB) sampai staf di Ditjen Binapenta Kemnaker.

“(Uang digunakan) untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar nonbudgeter,” ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Umumkan Identitas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)