Terbukti Jual Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan, Bali. Metro Tv

Terbukti Jual Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

24 September 2025 13:45

Tabanan: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan, Bali resmi membubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan tidak pidana perdagangan orang dengan transaksi jual beli bayi. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan menjatuhkan putusan dalam perkara perdata kasus tindak pidana perdagangan anak dari Yayasan Anak Bali Luih. Ketua yayasan tersebut I Made Aryadana terbukti melakukan praktik perdagangan bayi

Terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok pada 12 Maret 2025 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Mei 2025 dengan putusan hukuman 6 tahun penjara. 
 

Baca: Praktik Perdagangan Bayi Baru Lahir di Medan Dilakukan Sejak 2023

Kemudian, pihak Kejaksaan Negeri Tabanan mengajukan gugatan perdata untuk membubarkan yayasan yang beralamat di Perumahan Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. 

Dari hasil pemeriksaan, terbukti yayasan tersebut sudah tidak beroperasi dan kepengurusannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar maupun peraturan perundang-undangan.

"Langkah pembubaran yayasan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta upaya mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah, Rabu, 24 September 2025. (Rindy Alvaro)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)