Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan, Bali. Metro Tv
24 September 2025 13:45
Tabanan: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan, Bali resmi membubaran Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti melakukan tidak pidana perdagangan orang dengan transaksi jual beli bayi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabanan menjatuhkan putusan dalam perkara perdata kasus tindak pidana perdagangan anak dari Yayasan Anak Bali Luih. Ketua yayasan tersebut I Made Aryadana terbukti melakukan praktik perdagangan bayi.
Terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok pada 12 Maret 2025 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Mei 2025 dengan putusan hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Praktik Perdagangan Bayi Baru Lahir di Medan Dilakukan Sejak 2023 |