23 September 2025 19:49
Polda Sumut berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir. Penjualan bayi ini dilakukan secara terputus dan sudah berjalan sejak tahun 2023.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut dilakukan setelah dilakukannya penggerebekan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kota Medan.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan ibu kandung dan bibi korban. Kedelapan tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda sehingga penjual dan pembeli tidak saling kenal.
Baca juga: Kos-kosan di Medan jadi Markas Perdagangan Bayi, 8 Orang Ditangkap |