Praktik Perdagangan Bayi Baru Lahir di Medan Dilakukan Sejak 2023

23 September 2025 19:49

Polda Sumut berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir. Penjualan bayi ini dilakukan secara terputus dan sudah berjalan sejak tahun 2023. 

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut dilakukan setelah dilakukannya penggerebekan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kota Medan. 

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan ibu kandung dan bibi korban. Kedelapan tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda sehingga penjual dan pembeli tidak saling kenal. 
 

Baca juga: Kos-kosan di Medan jadi Markas Perdagangan Bayi, 8 Orang Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan tiga hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 

"Jadi antara penjual ataupun agen dengan yang membeli itu terputus," kata Ricko, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Selasa, 23 September 2025. 

Bayi yang sudah berhasil dijual para tersangka ada sebanyak delapan bayi. Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. 

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)