Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 22 September 2025 09:36
Medan: Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatra Utara menggerebek sebuah indekos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, yang jadi lokasi perdagangan bayi baru lahir. Dalam operasi itu delapan orang dengan peran berbeda ditangkap.
"Semua pihak tersebut sudah kita bawa ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut," kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumut Kompol M. Ikang Putra, Minggu, 21 September 2025.
Mereka yang ditangkap terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, masing-masing berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Menurut Ikang, mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan bayi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Baca juga:
7 WNI Disekap di Myanmar, Diduga Korban TPPO Modus Kerja Paksa |