Ilustrasi. (medcom.id)
Fajri Fatmawati • 15 September 2025 10:39
Aceh: Sebanyak tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerja paksa, dan disekap di wilayah Shwe Kokko, Myanmar. Korban terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan, dengan empat orang berasal dari Aceh, dua dari Sumatra Utara, dan satu dari Jawa Barat.
Anggota DPD asal Aceh, Sudirman, menerima surat pengaduan dari keluarga korban. Dalam keterangannya pada Minggu, 14 September 2025, Haji Uma -sapaannya- menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Myanmar untuk upaya proteksi dan penyelamatan terhadap ketujuh WNI tersebut.
"Mereka saat ini belum ditemukan keberadaannya dan butuh upaya perlindungan," kata Sudirman, Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, identitas korban asal Aceh adalah M Taisar, Maulana Annur, dan Malik Rizky asal Kota Lhokseumawe, serta Prabu Agung Pranata asal Kabupaten Aceh Besar. Sementara dua korban dari Deli Serdang, Sumatra Utara, adalah Bayu Prayogi dan Timur Agum Shalfalih. Adapun korban perempuan adalah Nur Hasanah asal Cianjur, Jawa Barat.
"Keselamatan WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu, kita meminta agar pemerintah melalui Kemenlu dan KBRI untuk memberikan upaya perlindungan dan penyelamatan kepada mereka yang menjadi korban kejahatan lintas negara,” ujar Sudirman.
Baca juga:
Pemuda Jepara Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Selamat Setelah Jalan Kaki 15 Hari |