Ilustrasi bayi. Foto: Medcom
Media Indonesia • 22 September 2025 15:14
Medan: Direktorat Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta mengungkap perdagangan bayi antar provinsi setelah menggerebek rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru, Medan, Sumatra Utara. Rumah kos itu diduga menjadi tempat praktik jual-beli bayi baru lahir.
"Kami mengamankan delapan tersangka. Yakni tujuh wanita dan satu pria. Mereka ditangkap di lokasi terpisah dan memiliki peran berbeda," ujar Kasubdit IV Renakta Kompol M Ikang Putra, Senin, 22 September 2025.
Tersangka yakni inisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES. Dalam penggerebekan, polisi juga menyelamatkan bayi berusia tiga hari.
Ibu dan bayinya kini masih dirawat di RS Bhayangkara Medan. Bayi dari wanita berusia 20 tahun itu dilahirkan di klinik kawasan Jalan Bromo.
Baca juga:
7 WNI Disekap di Myanmar, Diduga Korban TPPO Modus Kerja Paksa |