Peneliti Departemen Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 6 January 2025 15:30
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kerap dikaitkan dengan ramainya bursa pencalonan. Namun, hal itu dinilai belum tentu terjadi.
"Apakah benar bursa capres juga ramai? Mungkin belum tentu juga, kesempatannya memang terbuka tapi belum tentu kontestan akan ramai," kata Peneliti Departemen Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, dalam diskusi 'Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden Pasca Putusan MK' di Jakarta, Senin, 6 Januari 2024.
Arya mencontohkan ambang batas syarat pencalonan untuk peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga telah dihapus MK. Awalnya pasangan calon harus memiliki 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
"Jadi kalau kita menggunakan patokan suara itu kan turunnya dari 25 persen ke 6,5 ke 10 persen. Kita lihat data, apakah dengan turunya syarat pencalonan itu calon jadi banyak di pilkada, saya kira tidak juga," ucap Arya.
Baca juga:
Penghapusan Presidential Threshold Dinilai Belum Tentu Dimanfaatkan Parpol |