Suasana di depan rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat digeledah KPK. Metrotvnews.com/ Antonio
Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 19:44
Jakarta: Satgas Cakra Buana menjaga rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, saat digeledah penyidik, hari ini, 7 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mereka tidak menganggu.
“Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya, bisa dikenakan Pasal 21 karena menghalangi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.
Pihaknya tidak melarang penjagaan dari pihak eksternal KPK, dalam penggeledahan oleh penyidik. Asalkan, kata dia, tidak merusuh di lokasi.
“Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana dan tidak mengganggu proses penggeledahan di sana,” ucap Tessa.
Ultimatum itu berlaku untuk semua pihak. Kericuhan bisa memperlambat proses kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Baca: Geledah Rumah Hasto, KPK Tak Mau Berandai-andai |