KPK Pertimbangkan Permintaan Hasto Diperiksa Usai 10 Januari

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrovnews.com/Fachri

KPK Pertimbangkan Permintaan Hasto Diperiksa Usai 10 Januari

Candra Yuri Nuralam • 7 January 2025 13:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 6 Januari 2025. Politikus PDIP itu meminta diperiksa usai 10 Januari 2025.

“Yang bersangkutan (Hasto) meminta penjadwalan ulang di atas tanggal 10 Januari,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Hasto sejatinya bakal menjadi saksi atas kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia berstatus sebagai tersangka pada dua perkara itu.

Namun, permintaan itu tidak serta merta dikabulkan. Penyidik akan menilai alasan Hasto meminta penjadwalan ulang dan berpotensi menentukan sendiri tanggal pemeriksaannya.

“Penyidik menjadwalkan ulang, namun tanggal penjadwalannya belum bisa disampaikan,” ucap Tessa.

Menurut Tessa, tersangka berhak tidak hadir dengan alasan kepentingannya. Tapi, penyidik bisa menilai apakah ketidakhadiran itu masih dikategorikan alasan yang patut dalam hukum.
 

Baca Juga: 

KPK Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Bila Hasto Mangkir Lagi


KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)