Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto. Foto: Metrotvnews.com
Fajar Nugraha • 14 May 2025 05:24
Phnom Penh: Laporan dari empat warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja telah diltelantarkan oleh KBRI Phnom Penh, ternyata palsu. Keempat WNI ini diketahui sebagai WNI bermasalah yang korban kambuhan dalam kasus online scam atau penipuan online.
“KBRI Phnom Penh memberikan pelayanan kekonsuleran dan pelindungan WNI sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang diterapkan. Hal inilah yang membuat KBRI dapat terus menangani berbagai permasalahan yang dihadapi WNI di Kamboja, yang angkanya bertambah berkali-kali lipat dalam beberapa tahun terakhir,” tegas Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto dalam keterangan KBRI Phnom Penh, Rabu 14 Mei 2025.
Hal ini menanggapi pemberitaan di beberapa saluran media nasional di awal bulan Mei 2025 mengenai empat WNI asal Binjai, Sumatera Utara, yang keluar dari ‘perusahaan’ penipuan online (scam online) dan meminta fasilitasi KBRI untuk dapat kembali ke Indonesia.
Dalam laporannya, para WNI menerima gaji bulanan, tidak dibatasi geraknya, dan tidak mendapatkan kekerasan fisik. Namun demikian, target kerja yang ditetapkan ‘perusahaan’ dianggap terlalu tinggi, yang membuat pekerjaan menjadi sulit dilanjutkan.
Setelah menerima pengaduan dari keempat WNI pada hari Rabu, 23 April 2025, KBRI langsung melakukan proses verifikasi, yang diikuti pembuatan SPLP pada Sabtu, 26 April 2025. KBRI juga mengajukan permohonan exit visa kepada Imigrasi Kamboja.
KBRI Phnom Penh tidak menelantarkan para WNI asal Binjai ini, atau WNI dari daerah mana pun di Indonesia. Keempat WNI mendapatkan perlakuan yang sama seperti WNI lainnya, sesuai prosedur dan standar pelayanan yang ada. Salah satu dari WNI dimaksud (CR), adalah “korban/pelaku kambuhan”, yang tercatat pernah sebagai operator di bidang penipuan online di Kamboja.
Pada tahun 2022, yang bersangkutan difasilitasi kepulangannya ke tanah air oleh KBRI Phnom Penh atas biaya penuh Pemerintah RI. Namun, di tahun 2024, CR ke Kamboja lagi dengan paspor baru dan kembali menjadi operator di bidang yang sama.
Dikarenakan status CR sebagai “repeat offender”, maka pihak Imigrasi Kamboja telah menempatkannya di Detensi Imigrasi selama menyelesaikan pengurusan exit visa. Adapun tiga WNI lainnya telah mengurus exit visa dan dapat kembali ke Indonesia secara mandiri.
“KBRI Phnom Penh berkomitmen melindungi WNI di Kamboja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Di saat yang sama, KBRI tidak dapat mentolerir perspektif yang sepertinya “menormalisasi” keterlibatan dalam aktivitas penipuan online sebagai pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan online jelas-jelas memakan korban di tanah air,” ujar Dubes Santo.
KBRI Phnom Penh juga berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan media massa, dapat mendukung upaya penyuluhan tentang bahaya bekerja di luar negeri secara non-prosedural, terutama di bidang yang illegal. "KBRI tidak jarang menemukan WNI yang memohon fasilitasi pemulangan untuk kesekian kalinya, setelah kembali mencoba pekerjaan yang too good to be true di luar negeri," ujar Dubes Santo.
Sesuai dengan data Imigrasi Kamboja, pada tahun 2024 terdapat 131.184 orang WNI yang menetap di negeri ini dengan izin tinggal 3-24 bulan. Selama tiga bulan pertama tahun 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja, naik 174% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari total kasus yang ditangani, 85% melibatkan WNI yang terkait dengan kegiatan penipuan online.