Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Ujang Bey. Foto: Dok/Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 6 March 2025 17:51
Jakarta: Wacana yang mengharuskan calon anggota legislatif (caleg) harus berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama atau yang dikenal dengan istilah akamsi (anak kampung sini), menuai penolakan dari anggota DPR RI. Salah satunya anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey.
"Caleg yang bertarung di dapil tertentu, baik dia berasal dari daerah tersebut atau bukan, tetap dihadapkan pada tuntutan untuk memahami isu-isu lokal di dapilnya. Ini adalah modal dasar untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," terang Bey di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Ia menjelaskan, hampir semua partai politik (parpol) peserta pemilu sangat terbuka memberikan peluang bagi caleg yang berasal dari dapil yang sama. Hal itu biasanya disertai dengan isu putra daerah yang sering menjadi tema dalam kampanye pemilu. Namun, caleg akamsi maupun nonakamsi, tetap memiliki tanggung jawab yang sama.
“Caleg dituntut untuk sosialisasikan diri dan menawarkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing. Pemahaman terhadap isu lokal menjadi hal yang esensial, namun tidak terbatas pada siapa yang berasal dari daerah tersebut,” ungkap dia.
Baca juga: Formappi Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu |