Formappi Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Formappi Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 January 2025 15:11

Jakarta: Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.

“Kita dikagetkan oleh DPR usai sidang kedua pada Selasa kemarin, tidak melihat ada nama RUU Pemilu dalam 6 RUU yang jadi prioritas untuk dibahas dalam 2025,” ujar Karius dalam diskusi di kantor Formappi Indonesia, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

“Kita butuh amunisi untuk mendorong agar DPR kembali mengagendakan Revisi UU Pemilu sebagai salah satu yang harus diprioritaskan pembahasannya,” tambahnya.
 

Baca juga: 

Revisi UU Minerba Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR



Lucius membeberkan alasan RUU Pemilu perlu segera dibahas lantaran DPR sering kali baru membahas RUU Pemilu berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu. Ia mencontohkan pada Revisi UU Pemilu 2017 juga terjadi ketika sudah diambang Pemilu 2019.

“Begitu juga di tahun-tahun sebelumnya, kita butuh keleluasaan, yang seharusnya menjadi banyak evaluasi yang harusnya dapat perhatian pemerintah dan DPR untuk diakomodasi dalam UU Pemilu,” tegasnya.

Lucius tak habis pikir DPR justru membahas UU yang tak ada dalam daftar 41 RUU pada 2025. Salah satunya merevisi UU Minerba.

“Yang mereka bahas justru UU yang tak ada dalam 41 RUU 2025. Ini mengembalikan kebiasaan DPR sebelumnya yaitu mendahulukan RUU yang tidak direncanakan,” ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)