Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 23 January 2025 11:45
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Pandangan fraksi-fraksi atas revisi UU Minerba tidak dibacakan, tetapi diserahkan tertulis.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.
Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU Minerba |