Ilustrasi. (Foto: dok istimewa)
Mohamad Farhan Zhuhri • 3 February 2025 14:37
Jakarta: Pemerintah memberlakukan aturan baru yang melarang pengecer menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina. Hal ini menyebabkan warga Jakarta kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jakarta, Jupiter, menekankan pentingnya distribusi LPG 3 kg melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
Dengan demikian, harga LPG dapat dikontrol sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemprov harus aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai lokasi pangkalan resmi. Hal ini untuk menghindari harga yang lebih tinggi di tingkat pengecer," ujar Jupiter, Senin, 3 Februari 2025.
Selain itu, Jupiter juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kg guna mencegah penyelewengan yang bisa menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga di pasaran.
Baca juga: Antre Sejak Pagi, Warga Keluhkan Pembelian Gas Melon |