NasDem Desak Pemprov Jakarta Siapkan Solusi Aturan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg

Ilustrasi. (Foto: dok istimewa)

NasDem Desak Pemprov Jakarta Siapkan Solusi Aturan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg

Mohamad Farhan Zhuhri • 3 February 2025 14:37

Jakarta: Pemerintah memberlakukan aturan baru yang melarang pengecer menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina. Hal ini menyebabkan warga Jakarta kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jakarta, Jupiter, menekankan pentingnya distribusi LPG 3 kg melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina. 

Dengan demikian, harga LPG dapat dikontrol sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pemprov harus aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai lokasi pangkalan resmi. Hal ini untuk menghindari harga yang lebih tinggi di tingkat pengecer," ujar Jupiter, Senin, 3 Februari 2025.

Selain itu, Jupiter juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG 3 kg guna mencegah penyelewengan yang bisa menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga di pasaran. 
 

Baca juga: Antre Sejak Pagi, Warga Keluhkan Pembelian Gas Melon

Ia mendorong Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan stok yang mencukupi kebutuhan masyarakat.

"Seperti dengan menyiagakan pangkalan LPG saat permintaan meningkat. Hal yang sama harus terus dilakukan agar distribusi tetap lancar dan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg," tambahnya.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta ini juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan. 

"Panic buying justru akan memperburuk situasi. Masyarakat harus tetap tenang dan membeli sesuai kebutuhan," jelasnya.

Lebih lanjut, Legislator NasDem ini meminta Pemprov Jakarta menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg atau menemukan harga yang tidak sesuai HET. 

"Kami berharap Pemprov Jakarta benar-benar mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)