Didemo Mahasiswa dan Pemuda, DPRD Kabupaten Bekasi Siap Evaluasi Tunjangan

Aksi unjuk rasa Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Ist

Didemo Mahasiswa dan Pemuda, DPRD Kabupaten Bekasi Siap Evaluasi Tunjangan

Antonio • 16 September 2025 23:10

Bekasi: Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korlap Aksi, Jaelani Nurseha mengatakan, pihaknya menuntut agar jumlah tunjangan yang diberikan untuk anggota DPRD dan kepala daerah dievaluasi.

"Kami yang tergabung dalam Barisan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa mendesak Pemda Kabupaten Bekasi, Bupati, Wakil Bupati serta DPRD Kabupaten Bekasi agar sepakat mengevaluasi tunjangan, tunjangan pimpinan DPRD, anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati," kata Jaelani di Bekasi, Selasa, 16 September 2025.

Jaelani mengatakan, jumlah tunjangan yang diterima kepala daerah dan anggota legislatif tidak proporsional di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi dan tantangan infrastruktur dasar.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun mengatakan, pihaknya sepakat dengan usulan evaluasi tunjangan. "Siap evaluasi tunjangan," kata Jio yang diwawancara usai menerima demonstran.
 

Baca: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Penjarah Mesin ATM di DPRD Makassar

Jio menyampaikan, DPRD Kabupaten Bekasi akan terus meningkatkan kinerja legislasi dan pengawasan. "Meskipun ada kritikan tunjangan yang cukup besar hasil penilaian dari kawan-kawan mahasiswa, pemuda dan masyarakat, kedepannya DPRD pun tidak akan surut dalam kinerja, baik itu dari segi legislasi ataupun pengawasan," kata Jio.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp41,7 juta, Wakil Ketua DPRD Rp40,2 juta dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp36,1 juta.

Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taufik, mengatakan tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Sebelumnya jumlah tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 tahun 2022. Dibandingkan sebelumnya, jumlah saat ini menunjukkan adanya pengurangan tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Berikut perbandingan dari Perbup Nomor 19 tahun 2022 dan Perbup Nomor 11 Tahun 2024:
  • Ketua DPRD : Dari Rp42,8 juta (dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2022) menjadi Rp41,7 juta per bulan (turun Rp1,1 juta)
  • Wakil Ketua DPRD: Dari Rp42,3 juta menjadi Rp40,2 juta per bulan (turun Rp2,1 juta)
  • Anggota DPRD: dari Rp41,8 juta menjadi Rp36,1 juta per bulan (turun Rp5,7 juta)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)