KPK Dalami Proses Penerbitan SK Buatan Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Proses Penerbitan SK Buatan Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 06:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali, pada Jumat, 12 September 2025. Nizar diminta menjelaskan soal proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah buatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“(Didalami) proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 15 September 2025.

SK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Budi enggan memerinci jawaban Nizar saat diperiksa penyidik.

Sementara itu, Eks Sekjen Kemenag itu sempat buka mulut usai dimintai keterangan. “Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar.
 

Baca Juga: 

KPK Telusuri Duit Korupsi Kuota Haji ke Ormas Keagamaan


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)