Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri semua aliran dana terkait kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Pendalaman dipastikan tidak pandang bulu meski uangnya kemungkinan masuk ke organisasi keagamaan.
KPK bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana terkait kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pendalaman ini tidak menuduh organisasi tertentu terlibat korupsi.
Menurut Asep, penelusuran aliran dana dalam penanganan kasus korupsi merupakan hal lumrah. Sebab, KPK ditugaskan melakukan pengembalian kerugian negara atas tindakan rasuah yang sudah terjadi.
"Kita memang setiap menangani perkara tindak pidana korupsi kita akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi karena kita diberikan kewajiban untuk asset recovery," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang menerima aliran uang dari kasus ini. Namun, pihak-pihak yang diduga mengetahui dan mengelola uang tersebut telah dimintai keterangan.
"Kemarin ada beberapa pihak dari pihak lain yang memang diduga menjadi orang terdekat atau pun orang kepercayaan yang diduga mengetahui ataupun mengelola aliran uang tersebut yang berasal dari biro perjalanan haji ini," ujarnya.
Data tentang dugaan korupsi haji ini bertambah ketika Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 12 September 2025. Ia datang sambil membawa sejumlah bukti tambahan atas kasus rasuah kuota haji 2024.
Boyamin menyebut ada dugaan penggunaan fasilitas negara bagi para istri pejabat
Kementerian Agama saat berhaji. Ia menjelaskan dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
"Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektor Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal. Ini tanda tangan dengan barcode," ungkap Boyamin.
Berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Termasuk, Menteri Agama saat itu
Yaqut Cholil Qoumas menerima pekerjaan ganda terkait pengawasan pelaksanaan haji.
"Yang ditugaskan di situ adalah yang pertama ini Menteri Agama dan Staf Khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari Inspektorat Jenderal. Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas. Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian," jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, ada 15 orang secara total yang menerima job tambahan ini. Mereka semua
dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.
Dugaan korupsi kuota haji ini muncul karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50%.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kementerian Agama. Lalu, pihak penyedia jasad travel umroh juga dimintai keterangan. Salah satunya
Ustaz Khalid Basalamah.
Pada Selasa lalu, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah diperiksa KPK selama 7,5 jam. Usai diperiksa, Khalid mengaku menjadi korban dari seseorang terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Khalid mengaku diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Masud. Padahal, dia dan rombongan awalnya mau melaksanakan ibadah haji melalui jalur furoda, tapi ditawarkan untuk pindah menggunakan visa haji khusus.
"Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah," jelasnya.
KPK menyebut perjalanan haji yang dilakukan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah menggunakan kuota khusus berkaitan dengan dugaan rasuah penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. KPK mengungkap alasan Ustaz Khalid berpindah haluan dari jalur furoda ke haji khusus saat melakukan perjalanan ibadah pada 2024 karena ketersediaan kuota.
"Tapi yang jelas yang tersedia saat itu adalah haji khusus karena pembagian yang 20 ribu itu, 10 ribu haji reguler, 10 ribu haji khusus. Haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau 8?ri 20 ribu," ungkap Asep.
MAKI mendesak KPK segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Jika dalam satu pekan tidak dilakukan, MAKI bakal mengajukan praperadilan.