NEWSTICKER

Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Didesak Jangan Beri Impunitas

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Didesak Jangan Beri Impunitas

Media Indonesia • 19 September 2023 10:42

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menuntaskan dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ pada 2016-2017. Semua pihak terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun itu harus diproses hukum.

“Jangan diberikan impunitas, perlu diketahui daalam tindak pidana korupsi di mana ada pelaku utama di situ, ada pelaku pembantu, sehingga perlu dikualifikasi tiga orang yang telah ditetapkan tersangka ini, apakah sebagai pelaku utama atau hanya pelaku pembantu saja,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Selasa, 19 September 2023.

Dia menegaskan penyidik harus berani menjerat siapa pun pelaku yang turut membantu dalam perkara ini. Sebab, perbuatannya nyata telah membahayakan keselamatan pengguna jasa tol dengan mengurangi kualitas atas pembangunan Tol MBZ.

Ditemukannya kerugian negara hingga para tersangka mendapatkan keuntungan, Azmi menilai fakta itu menunjukkan sejak awal para tersangka melakukan korupsi dengan sengaja dan harus dikenakan pemberatan.

“Sebab nyata para direktur dan tersangka ini telah menyalagunakan kewenangan dan jabatannya,” tutur Azmi.

Menurut dia, korupsi dengan melakukan pengurangan spek atau volume proyek pembangunan Tol MBZ membuktikan adanya keinginan yang sama dari para tersangka yang dikemas dalam permufakatan jahat sejak awal untuk melakukan korupsi.

“Jadi mereka tahu dan menginginkan perbuatan korupsinya, sehingga penyidik kejaksaan harus terus memperluas penyidikannya guna menemukan siapa pun yang terlibat dalam korupsi tersebut,” ujar Azmi.

Kejagung menyatakan pihaknya masih menunggu hasil dari ahli terkait dampak adanya pengurangan spek atau volume proyek pembangunan Tol MBZ.

Perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini diduga dilakukan bersama-sama oleh ketiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)