Rocky Gerung Tak Merasa Dikriminalisasi usai Dilaporkan Ujaran Kebencian

Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona

Rocky Gerung Tak Merasa Dikriminalisasi usai Dilaporkan Ujaran Kebencian

Siti Yona Hukmana • 13 September 2023 21:55

Jakarta: Pengamat politik Rocky Gerung mengaku tidak merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Walau dia diperiksa atas laporan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA buntut mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Enggak ada kriminalisasi, ini kan pertanyaan akademis semua jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu tersebut IKN dan Omnibus Law," kata Rocky usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2023.

Rocky mengatakan dia memanfaatkan hasil risetnya untuk mengkritik pemerintah. Riset itu ada yang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan lainnya.

"Saya dasarkan argumen saya, di dalam peristiwa itu saya memberi dua hal pertama, semangat perjuangan buruh. Yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan Omnibus Law," tutur akademisi itu.

Rocky Gerung menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri hari ini dari pagi hingga malam hari. Dia dicecar 70 lebih pertanyaan melanjut pemeriksaan pekan lalu, Rabu, 6 September 2023.

Rocky dilaporkan terkait kasus penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perbuatan Rocky dinilai membuat gaduh masyarakat.

Terutama di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatra Utara (Sumut), Tangerang Kota dan Bekasi. Total ada 26 laporan polisi (LP) masuk ke sejumlah kantor kepolisian. Yakni Polda Sumut, dari Polda Yogyakarta, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro.

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Pengamat politik itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)