Aktivitas mudik jelang idulfitri 1444 hijriah sudah dimulai. Banyak masyarakat ingin merayakan lebaran di kampung halamannya masing-masing.
Berbagai macam alat transportasi umum maupun pribadi dimanfaatkan pemudik untuk sampai ke kampung halamannya. Namun, ternyata ada kendaraan yang dilarang digunakan di jalur mudik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kendaraan yang dilarang melintas di jalur mudik yakni yang berpelat merah. Sebab, alat transportasi itu bukan untuk kepentingan pribadi.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 20 April 2023.
Ipi menjelaskan larangan itu sudah disebarkan melalui pemberitahuan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Imbauan itu sudah dikirimkan ke seluruh kantor pemerintahan maupun BUMD dan BUMN sejak 30 Maret 2023.
Aktivitas mudik dilarang karena merupakan kepentingan pribadi dan bukan acara kedinasan. Sehingga, negara tidak perlu memodalkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bertemu keluarganya di kampung halaman.
Larangan ini bukan cuma untuk kendaraan dinas. Semua aset pemerintahan dilarang dibawa ASN ke kampung halaman untuk merayakan lebaran.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap Ipi.