KPK Utamakan Penguatan Bukti Sebelum Limpahkan Kasus Pencurian Uang Dinas

Ilustrasi Medcom.id.

KPK Utamakan Penguatan Bukti Sebelum Limpahkan Kasus Pencurian Uang Dinas

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2023 10:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyerahkan kasus pencurian uang dinas ke luar kota yang dilakukan pegawai di bidang administrasi ke penegak hukum lain. Namun, saat ini Lembaga Antirasuah mengutamakan pencarian bukti.

"Ketika kita menyerahkan kasus itu, penanganan perkaranya ke aparat penegak hukum lain atau APH (aparat penegak hukum) lain itu dalam tahap penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Asep menjelaskan pihaknya bakal melimpahkan perkara itu jika sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, pengusutannya masih dalam penyelidikan.

"Jadi, bukan ketika kita nemu, gelondongan baru diserahkan perkaranya," ucap Asep.

Namun, KPK berpeluang menangani kasus itu jika ditemukan bukti uang yang dicuri di atas Rp1 miliar. Sebab, jika sudah mencapai nominal itu, Lembaga Antirasuah menjadi memiliki kewenangan.

"Kalau hasil penyelidikan sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria Pasal 11 yang ditangani kita KPK, tentu akan ditangani sendiri," ujar Asep.

Sebelumnya, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas. Pencurian menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
 
"Dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021 sampai 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Cahya menjelaskan penilapan uang dinas ini masuk dalam tindak pidana korupsi. Cuma satu orang yang terlibat dalam permainan kotor itu.

Cahya enggan memerinci identitasnya. Pencurian ini bermula saat adanya keluhan proses administrasi yang berlarut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)