Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Siti Yona Hukmana • 4 July 2023 17:23
Jakarta: Bareskrim Polri mengimbau pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mempertanggung jawabkan perbuatannya bila ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penistaan agama yang menyeret Panji masih dalam tahap penyidikan.
"Kepada terlapor tetap praduga tak bersalah, soal pencegahan dan lain sebagainya tetap mengimbau kepada misalnya terlapor, silakan pertanggungjawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandhani mempersilakan Panji membela diri dengan menyampaikan bukti-bukti yang meringankan. Dia tak keberatan bila Panji memberikan sanggahan terkait temuan-temuan penyidik.
"Tentu masih kita buka lebar," ungkap jenderal bintang satu itu.
Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Panji dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB. Setelah diperiksa, Panji tak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.