Kurir narkoba berinisial MBS, 25. (Dok Polri)
Siti Yona Hukmana • 3 October 2023 09:36
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap kurir narkoba Fredy Pratama. Pelaku berinisial MBS, 25, ditangkap di kantor Gudang Shopee Express beralamatkan Jl Residen H Najamuddin RT/RW 041/002, kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatra Selatan.
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.
Umi menjelaskan penangkapan kurir narkoba Fredy Pratama ini dilakukan dalam pengembangan kasus pencucian uang narkoba dengan tersangka berinisial K pada Kamis, 28 September 2023. Terhadap tersangka disita satu unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu yang beralamatkan Jalan Netar Jaya Kelurahan Sukerejo Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan.
Kemudian, tim kembali mengembangkan kasus dengan tersangka MN. Baru lah ditemukan tersangka MBS, yang merupakan kurir narkotika Fredy Pratama sebanyak empat kali.
Umi tak memerinci detail pengiriman empat kali barang haram itu. Dia menyebut salah satu pengiriman itu terjadi pada Januari 2021, tersangka MBS mengambil narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan baru dan mengantarkan barang haram itu ke Surabaya berdasarkan perintah saudara SR Alias Davidson. SR saat ini berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Umi menyebut total narkotika jenis sabu yang diantarkan tersangka kurir Fredy Pratama ini sebanyak 62 kg. Dengan total uang Rp850.000.000.
Saat penangkapan kurir gembong narkoba Fredy Pratama ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua buah atm BCA Platinum, satu unit handphone realmi warna biru, satu buah tas merk body pack, satu unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city blok A 02 Jalan Bypas Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.