Asfiyatun saat menjalani sidang di PN Surabaya/ist
22 June 2023 11:00
Malang: Nasib malang menimpa Asfiyatun. Nenek 60 tahun asal Surabaya ini dituntut 7 tahun penjara atas dakwaan mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 17 kilogram (Kg).
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), tuntutan jaksa dinilai tidak berperikemanusiaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dalam persidangan sudah jelas terungkap Asfiyatun sama sekali tidak mengetahui jika barang titipan dari Ali dan Pi'i yang dinyatakan DPO (buron) itu adalah ganja. Kami meminta nenek ini dibebaskan karena tidak tahu apa-apa, nenek ini cuma penjual gorengan, " kata Abdul Cholik, kuasa hukum terdakwa, Rabu, 21 Juni 2023.
Pengacara yang akrab dipanggil Choi ini menyatakan Asfiyatun menerima barang tersebut lantaran Ali dan Pi'i menyebut barang tersebut milik anaknya, Muhammad Santoso. Atas dasar itu, barang itu disimpan di rumah dan tidak pernah dibuka oleh Asfiyatun hingga ada polisi yang datang.
"Dalam pembelaan ini, kami menyatakan keberatan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Lantaran barang bukti narkoba tersebut bukan milik nenek Asyifatun, dan ia tidak tahu menahu atas isi barang tersebut, karena hanya dititipi oleh Ali dan Pi'i, " tegas Choi/
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 111 KUHP tentang Menyimpan dan Menguasai Narkoba. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Asyifatun ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di Wonokusumo, Surabaya dengan barang bukti ganja yang ada di dalam kardus sebanyak 17 kg.