Lukas Enembe Merasa Difitnah KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra

Lukas Enembe Merasa Difitnah KPK

Medcom • 19 June 2023 14:50

Jakarta: Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 Miliar, Lukas Enembe, menyampaikan dirinya difitnah hingga dimiskinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu tercantum dalam eksepsi Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona.

“Untuk rakyatku Papua dimana saja berada. Saya, Gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat. Saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Petrus  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Lukas juga kesal disebut sebagai penjudi. Lukas menegaskan tudingan tersebut tidak benar.

"Saya dikatakan berjudi hingga ratusan juta di Singapura, padahal tidak,” ungkap Petrus.

Keberatan itu disampaikan Lukas sebagai bentuk pembelaan diri. Dia mengharapkan keadilan dalam proses hukum yang tengah dijalani.

“Apa yang saya sampaiakan ini adalah fakta-fakta yang sebenarnya, agar dalam Pengadilan ini saya mendapat hak untuk diberikan keadilan," ujar dia.

Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar.
 
Rinciannya, sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. (Metro TV/Arbida Nila Hastika)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)