Ayah David Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Dok. Tangkapan Layar

Ayah David Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Achmad Zulfikar Fazli • 13 June 2023 13:02

Jakarta: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan anaknya. Saat itu, Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan Agnes dibawa ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya, Jonathan mendapat kiriman foto dari saksi Rustam soal keberadaan mobil Rubicon yang dipakai para pelaku saat menganiaya David. Mobil itu terparkir di Polsek Pesanggrahan. Tak lama kemudian, mobil itu sudah tidak ada.

"Ini mobilnya pelaku difoto dengan background Polsek Pesanggrahan sekitar jam 2 siang tanggal 21. Kemudian, mobil itu ilang, mobil itu tidak ada di tempat," ujar Jonathan saat bersaksi untuk terdakwa Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juni 2023.

Jonathan mendapat informasi dari Rustam mobil itu dipakai polisi menjemput saksi. Informasi ini membuat Jonathan meradang. 

"Rustam cerita 'saya tanya polisi di sini, mobilnya dipakai untuk menjemput saksi'. Saya marah, apakah polsek ini demikian miskinnya, jemput saksi pakai mobil yang dipakai pelaku," ketus dia.

Dia kembali dibuat tercengang setelah melihat pelat nomor mobil Rubicon tersebut saat kembali terparkir di Polsek Pesanggrahan. Dia menyebut nomor pelatnya berubah.

"Anehnya apa? Pas balik pelat nomornya berubah. Nomornya berubah, saya enggak hafal, tapi berubah. Yang bawa mobilnya Agnes, 15 tahun bisa nyetir," ucap dia.

Tak sampai di situ, pada pemberkasan perkara, dia mendapat informasi dari saksi Rudi dan Natali, para pelaku sedang asyik main gitar. Bahkan, dia mendapat informasi Mario sempat berjanji kasus ini tidak akan menyeret Shane dan Agnes ke penjara.

"Tenang, kalian enggak bakal kena, bilang ke si Agnes dan si Shane, nanti diurusin sama Papa. Aku saja paling hanya dua tahun delapan bulan," ujar Jonathan meniru pernyataan Mario.

Ayah Mario ialah Rafael Alun Trisambodo. Saat penganiayaan terjadi, Rafael masih berstatus pejabat Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.

Dari berbagai kejanggalan ini, dia melihat ada yang tidak beres dengan kasus yang menimpa anaknya. Dia menegaskan sampai kapan pun akan terus melawan.

Dia sempat membawa kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. Lagi-lagi, dia melihat ada yang tidak beres.

Dia menyampaikan Polres Jakarta Selatan dua kali membuat konferensi pers dengan keterangan yang berbeda terkait penganiayaan ini. Pertama, Polres Jakarta Selatan menyampaikan kasus ini hanya pemukulan. Kedua, Polres Jakarta Selatan meralat konferensi pers pertama usai video penganiayaan viral di media sosial.

"Saat itu saya bilang kepada Polres Jaksel, saya ini kader Banser yang mulia yang dididik untuk setia dengan aturan NKRI, yang membuat saya sakit hati adalah ketika saya berjuang untuk itu tetapi dengan mudah banyak sekali yang mengangkangi hal ini dengan hal-hal remeh yang layak dilawan, seperti misalnya konferensi pers yang diralat, mobil yang bisa keluar masuk sendiri, bahkan pelaku yang bisa mengatakan nanti diurus papa, kalian ga bakalan kena, nanti yang kena cuma saya. Akses informasi dari mana bisa seperti itu. Kenapa hukum kita menjadi seperti ini," terang dia.

Dia terus berusaha mencari keadilan hingga akhirnya mendapat perhatian dari Polda Metro Jaya. Kemudian, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bersama Kapolda Metro Jaya saat itu, Mohammad Fadil Imran, menjenguk David yang dirawat di rumah sakit.

"Saya sudah gelar perkara, kita sudah liat CCTV, david harus segera sembuh dan benar-benar membuat saya sedikit lega adalah komitmen Polda Metro mengawal kasus ini," ujar dia.

Dengan komitmen Polda Metro Jaya itu, dia merasa merasa lega. Dia akan menghormati proses hukum dan tidak berusaha membalas perbuatan Mario ke anaknya dengan kekerasan.

"Padahal dalam hati kecil saya, mata dibalas dengan mata. Paling tidak sama dengan yang dirasakan anak saya, yang sampai detik ini belum bisa mandi (sendiri), belum bisa pakai celana," ucap dia.

Mario menganiaya David yang masih berstatus di bawah umur hingga masuk ICU. Anak dari mantan pegawai pajak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Polisi juga menetapkan rekan Mario, Shane Lukas, sebagai tersangka. Shane berperan sebagai pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut.
 
Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)