Paripurna Lagi, Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset

Ketua DPP PDIP Puan Maharani/Dok DPR

Paripurna Lagi, Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2023 16:48

Jakarta: Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani diisi dengan pembacaan sejumlah surat presiden (supres). Namun, minus surpres terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

"Bahwa pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu, Nomor R25 tanggal 17 Mei, tanggal 22 Mei R26 tanggal 22 Mei, R27 tanggal 12 Juni, R28 tanggal 12 Juni, R29 tanggal 13 Juni. Hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Dubes LBBP negara sahabat untuk negara Republik Indonesia," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Berikutnya, nomor R31 per 16 Juni, hal penyampaian nama2 calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, R32 per 19 Juni terkait rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Lalu, nomor R33 per 27 Juni, hal rancangan undang-undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI," ujar Puan.

Pada kesempatan terpisah, Puan mengindikasikan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas Komisi III DPR. Namun, Komisi III masih fokus menuntaskan sejumlah RUU.

Politikus PDIP itu mengatakan menuntaskan satu per satu RUU akan membuat legislator lebih fokus dalam setiap pembahasannya.

"Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas. Jadi seperti yang selalu saya sampaikan DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata tertibnya," jelas Puan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)