Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Kadis Perkimtan Gowa berinisial AS dalam kasus korupsi penerbitan PBG dan SLF, Jumat, 19 Juni 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Korupsi PBG
Muhammad Syawaluddin • 19 June 2026 20:51
Makassar: Penyidik Polres Gowa menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kadis Perkimtan Gowa berinisial AS, berawal saat penyidik Porles Gowa melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Perkimtan Gowa.
"Berawal penyelidikan mendalam bahwa adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam dinas permkimtan Gowa dalam urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam aksinya, tersangka AS memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Dinas Perkimtan Gowa. AS meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha retail, konsultan, maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa.
"Fee transaksional demi memperlancar penerbitan izin itu oleh tersangka menggunakan rekening seorang honorer untuk ditampung," ungkapnya.
Uang atau pungutan yang diterima tersangka dari pemohon atau pembuat izin di Dinas Perkimtan tidak masuk ke rekening pribadinya. Dana tersebut ditampung di rekening stafnya yang masih berstatus honorer.
"Berdasarkan hasil penyidikan total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp1.861.320.000," ungkapnya lagi.
Kadis Perkimtan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan PBG dan SLF setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Polres Gowa. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Gowa.
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan setelah pemeriksaan maraton selama delapan jam," jelasnya.

Ilustrasi. (Antara)
Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya yang melakukan pungutan liar, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 12 huruf A dan/atau Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemudian, Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf A Undang-Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegasnya.
Polres Gowa Masih Melakukan Penyidikan Lanjutan
Meski telah menetapkan AS sebagai tersangka, pihak kepolisian melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa masih melanjutkan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini."Kami tegaskan nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja. Tentunya penyidik masih mendalami akumulasi dana yang sistem terstruktur lainnya," paparnya.
Kanit Tipikor, Ipda Agus, mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka mencari siapa saja yang kemungkinan menikmati uang hasil penguatan ilegal yang mencapai miliaran tersebut.
"Percaya saja insyaallah Polres Gowa Unit Tipikor akan profesional mencari jaringan-jaringan yang ada kaitannya dan menikmati hasil tersebut," tuturnya.