Periksa Eks Stafsus Yaqut, KPK Dalami Dugaan Uang untuk Pansus DPR

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Periksa Eks Stafsus Yaqut, KPK Dalami Dugaan Uang untuk Pansus DPR

Achmad Zulfikar Fazli • 18 June 2026 08:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman pada Rabu, 17 Juni 2026. Nuruzzaman dicecar soal dugaan pemberian USD1 juta untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI periode 2024.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu malam, 17 Juni 2026.

Budi menjelaskan pendalaman dibutuhkan karena penyidik KPK mendapatkan keterangan adanya dugaan pemberian uang kepada Pansus Haji DPR.

"Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear (jelas) kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” kata Setyo.

KPK juga mendalami pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji saat memeriksa tiga saksi lain, yaitu DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.

Sebelumnya, Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut tidak pernah ada konfirmasi soal keberadaan uang sebesar USD1 juta yang diduga untuk menyogok Pansus Haji DPR. KPK tidak pernah menjelaskan alur uangnya dan belum mengonfrontasi soal keberadaan uang tersebut.

“Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut dalam surat hak jawab kepada Metrotvnews.com, Senin, 27 April 2026.

Menurut dia, salah satu anggota Pansus Haji DPR sudah menyatakan tidak tahu soal upaya penyogokan tersebut. Dia menilai pemberitaan tersebut selama ini dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Sedangkan, pihaknya tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan agar berimbang.

“Padahal salah satu anggota Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud,” ujar dia.


Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra

Baca Juga: 

Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji, Kubu Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Lembaga Antirasuah sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

(Achmad Zulfikar Fazli)