Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji, Kubu Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah

Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji, Kubu Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Achmad Zulfikar Fazli • 3 June 2026 05:00

Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menjelaskan materi pemeriksaan kliennya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Juni 2026. Dia menyebut pemeriksaan Yaqut masih berfokus pada kebijakan pembagian kuota haji.

"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran dana terhadap beliau," kata Melissa kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Dia mengatakan materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan masih berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan kuota haji. Dia menegaskan tidak ada pertanyaan mengenai komunikasi ataupun perintah dari Yaqut terkait dugaan penerimaan aliran dana.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Yaqut menjelaskan kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

"Kebijakan itu merupakan hasil kajian dari Dirjen PHU sebagai bagian yang memiliki tugas dan fungsi membuat rumusan serta kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji," ujar dia.

Selain itu, kata dia, Yaqut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana setelah kembali dari perjalanan ke Eropa. Yaqut sempat meminta pihak yang mengetahui atau menerima aliran dana untuk menyampaikan secara terbuka dalam pertemuan yang melibatkan Direktorat Jenderal PHU dan Panitia Khusus (Pansus) Haji.

"Beliau menyampaikan, siapa pun yang menerima aliran uang agar segera disampaikan. Jika malu menyampaikannya di forum, silakan disampaikan langsung kepada beliau," kata Melissa.

Baca Juga: 

KPK Periksa Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji


Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra

Melissa juga mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

"Itu menjadi tanda tanya bagi kami. Karena KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima, bahkan disebut telah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini belum dilakukan proses hukum," ujarnya.

Dia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan persepsi adanya disparitas penanganan perkara.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

(Achmad Zulfikar Fazli)