Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya UNESCO

Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Foto: Antara.

Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya UNESCO

Anggi Tondi Martaon • 19 June 2026 14:50

Jakarta: Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO) selama 2026-2030. Posisi tersebut diraih setelah Tanah Air memperoleh 113 suara dari negara anggota UNESCO.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan Indonesia terpilih bersama Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), dan Kamboja (97 suara) pada Group IV mewakili kawasan Asia-Pasifik.

“Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026–2030 merupakan kehormatan sekaligus amanah besar," ujar Menbud dikutip dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Fadli, selama 12 tahun setelah terakhir kali menjadi anggota komite pada 2010-2014, Indonesia kini kembali dipercaya komunitas internasional. Sehingga, dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan warisan budaya takbenda dunia.

Keberhasilan ini menunjukkan Indonesia juga memiliki kapasitas untuk berkontribusi dalam membangun masa depan tata kelola kebudayaan dunia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpusat pada masyarakat.

Sebagai anggota Komite ICH UNESCO periode 2026–2030, Indonesia berkomitmen untuk mendorong delapan agenda prioritas utama. Pertama, pembentukan Center of Excellence UNESCO di kawasan Asia-Pasifik berupa Mega-Laboratory on Cultures, Early Human History, and Civilization.

Fasilitas itu untuk pengembangan metodologi pelindungan warisan budaya takbenda, preservasi digital, riset, inovasi kebijakan, dan penguatan kapasitas di kawasan.

Kedua, integrasi platform kolaboratif yang menjembatani akademisi, komunitas lokal, praktisi budaya, dan pembuat kebijakan dalam model pelindungan yang inklusif dan partisipatif.

Ketiga, inovasi digital, termasuk pengembangan inventaris digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Pemanfaatan teknologi untuk dokumentasi dan tata kelola data yang etis.

Keempat, penguatan kerja sama global melalui pelatihan, program fellowship, misi bersama, dan pertukaran pengetahuan antarkawasan.

Kelima, pelindungan warisan budaya yang terancam. Termasuk penguatan mekanisme Urgent Safeguarding List bagi tradisi yang menghadapi risiko kepunahan.

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Keenam peningkatan akses terhadap bantuan internasional yang lebih efektif, responsif, dan mudah dijangkau.

Ketujuh, pemberdayaan masyarakat sipil dan komunitas budaya. Pemberdayaan dilakukan melalui perluasan partisipasi organisasi non-pemerintah dalam proses pengambilan keputusan.

Terakhir, mempersiapkan warisan budaya untuk masa depan, mendorong kebijakan terkait etika digital, kecerdasan buatan, dan ketahanan budaya terhadap perubahan iklim.

(Anggi Tondi)