Sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah
Saksi Ahli: Audit Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Yaqut Tersangka
Misbahol Munir • 5 March 2026 17:41
Jakarta: Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak sah apabila belum didahului audit investigatif kerugian keuangan negara. Audit tersebut, menurut dia, harus sudah tuntas sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
“Kalau kita mengacu kepada KUHP yang baru, untuk terbuktinya delik dalam pasal korupsi yang mensyaratkan kerugian negara, delik dikatakan voltooid (selesai/sempurna) ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan telah ada kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid,” kata Mahrus di persidangan.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Yaqut termasuk dalam kategori delik materiil, yakni tindak pidana yang dianggap terjadi apabila akibat yang dilarang benar-benar timbul. Dalam konteks tindak pidana korupsi tertentu, akibat tersebut berupa kerugian keuangan negara.
Mahrus merinci sedikitnya ada tiga jenis delik yang menuntut pembuktian akibat secara nyata: delik materiil, delik omisi materiil, dan delik yang dikualifikasi akibatnya. Ketiganya, kata dia, mewajibkan pembuktian hubungan kausal antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
“Dalam konteks pasal ini, harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga negara yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit investigasi telah timbul kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji oleh KPK. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam
Saat ditanya kuasa hukum mengenai keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahrus menegaskan audit investigatif harus telah tersedia sebelum penetapan dilakukan.
“Dan itu harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya,” tegasnya.
Ia pun menyimpulkan, “Penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak sah.”
Diketahui, terkait laporan perhitungan kerugian negara ini memang menjadi salah satu poin krusial yang dipersoalkan pihak Yaqut. Sebab, perhitungan tersebut adalah salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam mentersangkakan Yaqut.
?
?Pihak Yaqut sendiri mengaku belum menerima laporan kerugian negara dimaksud hingga akhir Februari lalu. Yang mana seharusnya, menurut mereka, laporan tersebut patut sudah ada sebelum KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
?
?"Selain itu, sampai dengan Surat Jawaban ini diajukan Kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret.