Komisi III Gelar RDPU Bahas Penetapan Tersangka Nabilah OBrein

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Istimewa.

Komisi III Gelar RDPU Bahas Penetapan Tersangka Nabilah OBrein

Anggi Tondi Martaon • 6 March 2026 14:54

Jakarta: Komisi III DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram Nabilah O'Brien pada Senin, 9 Maret 2026. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti penetapan tersangka yang dialami Nabila setelah melaporkan pencurian. 

"Kami akan mengundang Nabilla O’brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan yang diterima Metrotvnews.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyampaikan, pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III. Salah satunya, mengawasi kerja aparat penegak hukum.

Eks Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif. Sehingga, polemik tersebut dapat diselesaikan.

"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, selebgram Nabilah O'Brien mendadak viral setelah mengungkapkan permasalahan hukum yang menjeratnya. Nabilah yang mengaku sebagai korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
 
Cerita tersebut disampaikan Nabilah melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @nabobrien. Dalam unggahan yang dipublikasikan pada Kamis, 5 Maret 2026, ia mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan terakhir dirinya memilih diam.
 
Selebgram Nabila O'Brein. Foto: Instagram.

Menurut Nabilah, keputusan untuk tidak bersuara bukan tanpa alasan. Ia mengaku diliputi rasa takut sehingga memilih menahan diri untuk tidak menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulis Nabilah dalam unggahannya tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)