Legislator PKB Sebut RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026

Legislator PKB Syaiful Huda. Dok Istimewa.

Legislator PKB Sebut RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026

Arga Sumantri • 8 September 2026 22:25

Jakarta: Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi khusus yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja gig. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig dinilai bisa jadi payung hukumnya.

Menurut Huda, RUU Pekerja Gig bukan semata membahas persoalan pengemudi ojek online atau kurir, melainkan menyangkut persoalan yang jauh lebih besar, yakni masa depan dunia kerja Indonesia.

"Kalau kita melihat perkembangan ekonomi dan dunia kerja ke depan, saya membayangkan mungkin 40 persen atau bahkan lebih masyarakat akan bekerja dalam skema gig. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia," kata Huda dalam diskusi bertema Bebas tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig? di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Selasa, 8 September 2026.

Inisiator RUU Pekerja Gig itu menilai negara tidak boleh terlambat merespons perubahan besar dalam pola hubungan kerja yang terjadi akibat perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Makanya, ia menilai RUU ini menjadi sangat penting dan harus terus dikawal.

"Jangan sampai dunia kerja sudah berubah sedemikian cepat, tetapi regulasi kita masih menggunakan kacamata lama," terang Huda.

Dalam RUU Pekerja Gig, kata dia, terdapat berbagai subsektor pekerjaan yang memiliki karakteristik kerja fleksibel, berbasis proyek, atau berbasis platform. Huda mengatakan Indonesia dapat mempelajari berbagai pengalaman negara dalam mengatur perkembangan ekonomi digital dan pekerja gig.

"Malaysia sudah memiliki pengaturan mengenai pekerja gig. Kita juga bisa mempelajari pengalaman Amerika, Eropa, dan negara-negara lainnya. Tentu bukan untuk menyalin begitu saja, tetapi mengambil pelajaran yang sesuai dengan kondisi Indonesia," ungkap dia.

Ojek online ilustrasi. Foto: Dok MI.

Ia menambahkan, dalam proses penyusunan RUU Pekerja Gig, DPR terus membuka ruang bagi aspirasi berbagai institusi, komunitas pekerja, pelaku industri, serta kelompok masyarakat.

Menurut Huda, perhatian terhadap persoalan pekerja gig juga semakin kuat dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk, ketika isu kesejahteraan pekerja dan hubungan antara pekerja dengan perusahaan platform mendapatkan perhatian politik di tingkat nasional.

"Ini menunjukkan bahwa persoalan pekerja gig memang sudah menjadi isu penting yang harus segera mendapatkan kepastian regulasi," katanya.

Huda menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu membangun ekosistem yang sehat dan saling mendukung antara pemerintah, perusahaan platform atau aplikator, pekerja, serta konsumen pengguna jasa.

Huda juga mengapresiasi dukungan Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid yang turut mendorong RUU Pekerja Gig menjadi usul inisiatif dan masuk dalam Prolegnas 2026.

"Dalam perjalanan penyusunan RUU ini tentu masih banyak hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Aspirasi dari berbagai fraksi dan kelompok masyarakat harus terus kita akomodasi," katanya.

(Arga Sumantri)