Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
RUU KKS Dinilai Penting Hadapi Kejahatan dan Ancaman Siber yang Makin Kompleks
Anggi Tondi Martaon • 8 September 2026 11:43
Jakarta: Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai penting untuk memperkuat keamanan siber nasional. Mengingat, perkembangan kejahatan dan ancaman di ruang digital terus berkembang.
“Di dalam RUU KKS mengatur soal kejahatan siber, pertahanan siber, perlindungan komunikasi, serta perlindungan data pribadi,” kata anggota Komisi I DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU KKS, Nurul Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2026.
Nurul menyampaikan, potensi ancaman siber berdampak pada berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, ekonomi, pertahanan, hingga kehidupan masyarakat.
“Perang hibrida bisa menyerang sistem, informasi, dan proses berpikir. Bahkan data pada platform komersial dapat berubah menjadi instrumen politik. Karena itu, perlu tata kelola dan aturan yang kuat di dalam RUU KKS,” ungkap Nurul.
Ia menilai perkembangan teknologi digital telah menjadikan ruang siber sebagai bagian penting dari keamanan nasional. Ancaman terhadap sistem informasi dan data dapat menimbulkan dampak luas sehingga membutuhkan kerangka regulasi yang memberikan kepastian dalam pengelolaan keamanan dan ketahanan siber.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Foto: Istimewa.
Sejumlah kementerian dan lembaga memiliki peran strategis dalam pembahasan dan penyelenggaraan kebijakan keamanan serta ketahanan siber. Di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Pertahanan.
Nurul menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga dalam membangun sistem keamanan siber nasional. Koordinasi diperlukan agar RUU KKS tidak hanya mampu merespons kejahatan siber saat ini, tetapi juga mengantisipasi perkembangan ancaman di masa mendatang.
“RUU KKS membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, agar pembahasannya dapat dilakukan secara holistik, komprehensif, dan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Kita berharap RUU KKS dapat segera dituntaskan,” pungkas Nurul.