Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Iqbal
5 Poin Memperberat Tuntutan Nadiem
Muhammad Iqbal Sidiq • 13 May 2026 23:54
Jakarta: Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady memerinci lima poin yang memperberat hukuman Nadiem Makarim. Hal ini yang menjadi dasar tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Poin pertama adalah dampak korupsi Nadiem terhadap sektor strategis pembangunan bangsa. Nadiem dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan khususnya di kawasan, tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," tegas Roy Riady.
Kedua, Nadiem dinilai bertolak belakang dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketiga, korupsi berjemaah yang ia lakukan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,56 triliun dari pengadaan Chromebook, serta USD44 juta (setara Rp621,3 miliar) dari proyek Chrome Device Management (CDM).
Keempat, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri. Hal ini sejalan dengan melonjaknya harta kekayaan Nadiem hingga mencapai Rp4,8 triliun.
Kelima, JPU menilai sikap Nadiem tidak kooperatif karena terus berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, Terdakwa telah mengabaikan kualitas pendidikan di Indonesia. Terdakwa juga berbelit-belit dalam proses persidangan," ungkap jaksa.
.jpeg)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Iqbal
Di sisi lain, JPU menyebut hanya ada satu poin yang meringankan hukuman Nadiem, yakni statusnya yang belum pernah dihukum pidana.
Selain pidana pokok 18 tahun penjara, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun.
Jika Nadiem gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman 9 tahun penjara.