MK Tolak Gugatan soal Kuota Internet Hangus, Ini Pertimbangannya

Hakim Mahkamah Konstitusi/Istimewa

MK Tolak Gugatan soal Kuota Internet Hangus, Ini Pertimbangannya

Arbida Nila Hastika • 12 May 2026 20:59

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait aturan sisa kuota internet yang sering hangus saat masa aktif berakhir. Ada sejumlah pertimbangan hukum dari Hakim Konstitusi dalam menolak gugatan tersebut, di antaranya permohonan yang diajukan tidak jelas.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Rachmad Rofik. Dia merasa keberatan dengan aturan di dalam UU Cipta Kerja yang membolehkan operator seluler menghanguskan sisa kuota data konsumen.

Hakim MK menilai berkas permohonan yang diajukan Rachmad Rofik selaku pemohon tidak disusun dengan jelas atau dianggap kabur. Hakim menyebutkan pemohon tidak menjelaskan secara mendalam letak pelanggaran aturan tersebut, jika diadu dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Baca Juga: 

Kuota Internet Hangus Rugikan Warga Rp63 Triliun Per tahun Berpotensi Langgar Hak Konstitusional


Hakim Konstitusi juga menemukan adanya ketidakteraturan dalam menyusun alasan-alasan hukum serta prosedur pengajuan yang tidak sesuai standar persidangan di MK.

Pada bagian kedudukan hukum, pemohon juga hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusional tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional. Selanjutnya, pada bagian posita, pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan dasar pengujian dalam UUD NRI 1945.

Dengan adanya putusan ini, aturan mengenai skema tarif dan masa berlaku kuota internet tetap berjalan sesuai dengan kebijakan operator yang berlaku saat ini. MK menegaskan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, namun harus disertai dengan alasan hukum yang kuat dan penyusunan berkas yang rapi agar bisa diperiksa lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)