Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Kuota Internet Hangus Rugikan Warga Rp63 Triliun Per tahun Berpotensi Langgar Hak Konstitusional
Devi Harahap • 18 February 2026 16:40
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah dan DPR yang menyebut praktik sisa kuota internet prabayar hangus bukan urusan undang-undang. Menurutnya, pandangan tersebut berpotensi mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Saldi menilai negara tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan menyerahkan persoalan kuota hangus pada hubungan kontraktual antara operator dan pengguna.
“Ketika konstitusi mengatakan hak milik tidak dapat diambil secara sewenang-wenang, lalu diturunkan ke undang-undang, tetapi kemudian dikatakan itu bukan materi undang-undang, menurut saya itu bermasalah dalam konteks konstitusi,” kata Saldi dalam persidangan MK dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Juga :
DPR di Sidang MK: Kebijakan Kuota Internet Hangus Urusan Operator dan Pelanggan, Bukan Diatur UU
“Ini menyangkut hak yang dimiliki oleh rakyat. Fungsi konstitusi justru memastikan bagaimana hak warga negara bisa terselenggara dengan baik,” ujarnya.

Ilustrasi internet. Foto: Freepik.
Saldi juga mengkritisi dalil pemerintah dan DPR yang menyatakan pengguna layanan prabayar telah terikat dengan standar kontrak yang mengatur kemungkinan kuota hangus. Menurutnya, klaim tersebut harus dibuktikan secara konkret dan terbuka.
“Coba pemerintah bisa membuktikan kepada Mahkamah, di mana standar kontrak itu. Apakah di kartu perdana prabayar yang dijual bebas tertulis bahwa kuota itu bisa hangus?” ucap Saldi.
Ia menilai, tanpa bukti yang jelas dan mudah diakses publik, argumentasi pemerintah menjadi lemah dari sudut pandang konstitusional.
“Standar kontrak itu biasanya tidak dibaca orang. Kalau tidak ada bukti yang jelas, berarti keterangan pemerintah tadi runtuh,” tegasnya.
Lebih jauh, Saldi menyoroti dampak kebijakan kuota hangus terhadap kelompok masyarakat rentan, khususnya pengemudi ojek daring yang sangat bergantung pada layanan internet untuk bekerja.
“Bayangkan driver ojek online membeli pulsa prabayar, harus berhemat karena pendapatannya pas-pasan. Tiba-tiba kuotanya habis karena masa berlaku. Jangan-jangan uang yang hilang justru lebih besar dari penghasilan mereka,” ujarnya.
Menurut Saldi, kondisi tersebut menyentuh hak konstitusional paling mendasar warga negara, sehingga seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan teknis semata.
“Ini hak rakyat yang paling mendasar. Pemerintah seharusnya care,” ucap Saldi.
Ia juga membandingkan kebijakan kuota internet dengan layanan listrik yang dikelola PLN, di mana dalam kondisi tertentu memungkinkan mekanisme pengguliran atau roll over.
“Listrik dan pulsa itu sama-sama hajat hidup orang banyak. Ketergantungan masyarakat terhadap internet hari ini sangat tinggi. Kalau PLN bisa roll over, kenapa kuota internet tidak bisa?” ujar Saldi.
Saldi menambahkan, isu kuota internet hangus merupakan persoalan lama yang selama ini luput dari pembahasan serius, meskipun nilai ekonominya sangat besar.
“Kalau hitungannya benar, dalam satu tahun nilainya bisa mencapai Rp63 triliun. Itu uang rakyat, tiba-tiba hilang hanya karena persoalan waktu,” tegasnya.
Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi meminta penjelasan lanjutan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara telekomunikasi, untuk memastikan apakah praktik tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Negara tidak boleh lepas tangan dalam persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Saldi.